|
|
|
|
MANOKWARI—Sejak kurun waktu 2007 hingga 2010, kurang lebih enam nahkoda kapal nelayan berhasil ditangkap oleh tim patroli angkatan laut Fasharkan Manokwari. Selain tak memiliki dokumen lengkap, kapal nelayan tersebut juga menyalahi batas area yang telah ditentukan.
Kafasharkan Angkatan Laut Manokwari Kolonel Laut Eko Sunaryanto saat ditemui Koran ini usai upacara tabur bunga di Dermaga Pelabuhan TNI Angkatan Laut Manokwari, Rabu kemarin, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Eko mengungkapkan, pada tahun 2007 hingga 2008, ada 3 kapal nelayan asal Filipina yang juga diamankan. Para nahkoda dan awak kapal ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. “Tapi mereka sudah dibebaskan, sementara barang bukti berupa kapal dan peralatan lengkap telah disita dan dilelang,” ujarnya. Pada tahun 2009 hingga tahun 2010, Angkatan Laut kembali menangkap 3 kapal nelayan asal Indonesia. Tiga kasus ini telah diproses dan divonis di Pengadilan Negeri Manokwari. “Ingkrah dari pengadilan untuk ketiganya sudah ada. 1 dari ketiga kasus itu barang buktinya telah dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara 2 lainnya disita untuk Negara dan kini menunggu proses lelang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, rata-rata para tersangka menyalahi batas area tangkapan dan tidak memiliki dokumen lengkap dalam operasi pencarian ikan. Selain itu peralatan terutama jaring yang digunakan para nelayan tidak sesuai izin. “Misalnya jaring yang seharusnya standar, malah digunakan pukat, sehingga baik ikan kecil maupun besar semua tertangkap habis,” jelasnya.
Pada keenam kasus ini, kata Eko, hanya nahkoda yang dijadikan tersangka, “karena berdasarkan proses pemeriksaan, nahkodalah yang terbukti sementara para awak kapal yang jumlahnya lebih dari 25 orang tidak terbukti, sehingga mereka dideportase atau dipulangkan ke daerahnya masing-masing,” pungkasnya. |
Previous Page | Next Page